Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Pers

Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Pers - Kegiatan jurnalistik di era modern telah banyak kehilangan marwahnya karena produk yang dihasilkan tidak sepenuhnya menggambarkan apa itu jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Maka perlu adanya regulasi tentang jurnalistik tersebut yang biasa disebut Undang-undang. Pada artikel ini universitasjurnalistik.com akan mengulas tentang undang-undang tentang penyiaran dan pers, mari disimak tulisan dibawah ini.

Undang-undang Penyiaran dan Pers

Dalam undang-undang ini mengatur penyelenggaraan penyiaran secara umum di Indonesia seperti yang dijelaskan pada pasal 2 bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hokum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tangung jawab. Begitupun dalam pasal 6 diatur mengenai penyelenggaraan yang diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran nasional.

Dalam penyelenggaraan penyiaran diawasi oleh sebuah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan sebuah lembaga independen Negara yang dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya diawasi oleh DPR-RI dan DPRD. Disamping itu, UU ini juga menjelaskan tugas, wewenang, serta kewajiban dari KPI serta struktur dalam lembaga penyiaran ini.serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksaanan lembaga ini.

Pada pasal 13 ayat (2) juga menjelaskan jenis lembaga penyiaran yang mengisi sistem penyiaran di Indonesia yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Swasta, Komunitas,dan Berlangganan. Sementara lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di indonesia, sedangkan dalam peliputannya harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Pers
UU Penyiaran dan UU Pers

Baca juga: Apa Saja Pilar Penyangga Pers?

Dalam menjalankan siarannya lembaga penyiaran public dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas. Sementara stasiun lokal dapat didirikan dilokasi tertentu dalam wilayah NKRI dengan wilayah jangakauan yang terbatas pada lokasi tersebut dimana sebelum penyelenggaraan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggraan penyiaran seperti yang dijelaskan dalam pasal 33 dan pasal 34 mengenai perizinan.

Dalam pelaksanaan siarannya, lembaga penyiaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 dengan bahasa pengantar utama dalam program siaran harus betbahasa indonesia yang baik dan benar, sedangkan bahasa daerah hanya digunakan dalam siaran yang bermuatan lokal untuk mendukung mata acara tersebut begitupun penggunaan bahasa asing juga diatur dalam pasal 39. Sementara isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. Peran serta masyarakatpun juga diterangkan dalam BAB IV pada pasal 52.

Sanksi-sanksi yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Dalam undang-undang ini menyebutkan ada dua jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang dimaksud atas pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 55 (ayat 1) berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
  3. Pembatasan durasi dan waktu siaran;
  4. Denda administratif;
  5. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu
  6. Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
  7. Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Sedangkan sanksi pidananya berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang melanggar melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5), Pasal 36 ayat (6).

Selain itu, ada sanksi pidana lain jika melanggar ketentuan sebagaiman yang dimaksud dalam pasal yaitu Pasal 18 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (4), Pasal 46 ayat (3) yaitu berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Disamping itu, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

Undang-undang tentang Pers yang berlaku saat ini adalah UU No. 40/1999 yang disahkan oleh Presiden RI, BJ Habibie, tanggal 23 September 1999.  UU ini merupakan pengganti dari UU No. 21 tahun 1982 jo UU No 11 tahun 1966 yang  telah diubah dengan UU No 4 tahun 1967.

UU No. 40/1999 hanya  mengatur mengenai media massa cetak, sedangkan media massa elektronik diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Namun khusus mengenai kegiatan wartawan, baik wartawan cetak, elektronik, maupun online mengacu pada UU No. 40/1999, utamanya pasal 17 ayat (2), wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

UU ini  memuat  20 pasal disertai  penjelasan tiap pasal tersebut. Secara garis besar isi UU ini menjelaskan dan atau mengatur tentang: a)  lembaga /perusahaan pers,  b) peran dan fungsi lembaga pers, c) kewajiban lembaga pers, d)  pelaksanaan tugas wartawan, c)  rambu-rambu yang harus dipatuhi wartawan, d) pengawasan terhadap wartawan, serta e) sanksi terhadap  pelanggaran.

Lembaga Pers

Pasal 1 ayat  (1):  Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik: mencari – memperoleh – memiliki – menyimpan – mengola – menyampaikan informasi   dalam bentuk: tulisan – suara – gambar – suara & gambar – data & grafik,  melalui: media cetak – media elektronik – dan sebagainya

Pasal 1 ayat (2): Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Pasal 9 ayat (1):  setiap orang (WNI) bisa mendirikan perusahaan pers, tapi  (pasal 9 ayat 2),  harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Peran dan Fungsi Lembaga Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 3 ayat (2):  pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  • Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujud supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kewajiban Lembaga Pers

Pasal 12:  Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 10: Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pelaksanaan Tugas Wartawan

Pasal 1 ayat (4): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal 7 ayat (1): Wartawan bebas memilih organisasi wartawan

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (4): Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 1 ayat (1):  Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Rambu-rambu

Pasal 5:

  • Pers nasional wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
  • Pers wajib melayani Hak Jawab
  • Pers wajib melayani  Hak  Koreksi

Pasal 1 ayat  (11):  Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 1 ayat (12):  Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Pasal 1 ayat 13: Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Pasal 13:  Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

  • Berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar  umat beragama, serta  bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat
  • Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok

Pasal 7 ayat (2):  Watawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.  Pasal 1 ayat (14):  Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Pengawasan Terhadap Pers/Wartawan

Pasal 15 ayat (1): Dalam  upaya pengembangan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Pasal 15 ayat (3): Anggota Dewan Pers terdiri dari:

  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
  • Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pasal 17:

Masyarakat  dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

  • Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
  • Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Sanksi-sanksi

Pasal 18 (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 18 (2): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13, dipidana dengan pidana denda  paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sekian artikel Universitas Jurnalistik tentang Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Pers. Semoga bermanfaat.

Universitas Jurnalistik
Universitas Jurnalistik Media belajar ilmu jurnalistik terlengkap yang berisi kumpulan artikel dan tips jurnalistik terbaru.

Posting Komentar untuk "Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Pers"